"Jika putusan MK memerintahkan demikian, kami tunduk pada putusan MK," kata Wakil Menteri Agama (Wakil Menag), Nasaruddin Umar, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/2/2012).
Namun putusan ini bukannya tanpa kendala. Sebab pelaksanaan di lapangan memerlukan waktu untuk penyesuaian dan sosialisasi dengan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi akan saya pelajari dulu putusan formalnya, nanti baru bisa diterapkan," janji Nasaruddin.
Seperti diketahui, MK siang ini menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Machica Mochtar menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan. Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
(asp/nvt)










































