"Keluarga korban dijemput satu per satu kemudian dibawa ke sebuah restoran, lalu disodori surat yang isinya bahwa ini murni kecelakaan dan tidak akan menuntut secara perdata dan disuruh tanda tangan," papar kuasa hukum korban, Ronny Talapesy saat dihubungi detikcom, Jumat (17/2/2012).
Ronny mengatakan, empat keluarga korban dijemput di kediamannya di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat pada Kamis 16 Februari sekitar pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana hadir dari pihak keluarga Afriyani, ada kakaknya Afriyani dan juga pengacara Afriyani dan banyak lagi," kata Ronny.
Sementara dari pihak keluarga korban yang hadir hanya empat orang yang merupakan perwakilan keluarga dari korban Hudzaifah, Firmansyah, Akbar dan Buchary. Pihak keluarga korban datang tanpa didampingi Ronny selaku kuasa hukumnya.
"Saya hanya diberitahu sama mereka kalau mereka mau bertemu dengan keluarga Afriyani di Tanjung Priok. Lalu, saya persilakan. Tetapi kemudian di sana disuruh menandatangani surat pernyataan," kata Ronny.
Ronny juga mempertanyakan maksud keluarga Afriyani yang meminta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluarga korban.
"Ada dua orang yang kasih, ada yang tidak. Ini kan buat apa minta fotocopy KTP segala?" katanya.
Ia melanjutkan keluarga korban menolak untuk menandatangani surat pernyataan yang disodorkan pihak keluarga Afriyani.
"Tapi mereka mau memaafkan dengan ikhlas, hanya jangan pakai cara-cara seperti itu," katanya.
Selain disodori surat pernyataan, pihak Afriyani juga menyerahkan uang santunan kepada masing-masing keluarga korban. "Hanya berapa besarannya, saya tidak tahu," katanya.
Ronny menyayangkan cara-cara yang dilakukan pihak Afriyani. Ia menuding pihak Afriyani memanfaatkan kelemahan keluarga korban yang polos.
"Kami kecewa dengan trik-trik seperti itu. Mau meminta maaf tapi caranya kok nggak baik seperti itu," kata dia.
(mei/aan)











































