Di Kuta, Aksi Tolak Pembatalan UU Bom Bali Berlanjut
Minggu, 01 Agu 2004 17:10 WIB
Denpasar - Aksi penggalangan sejuta tanda tangan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Bom Bali terus berlanjut. Kini aksi dilakukan dengan menyusuri Pantai Kuta, Bali, Minggu (1/8/2004).Spanduk sepanjang 100 meter yang sebelumnya dibentangkan di monumen Bom Bali turut diarak. Wisatawan domestik maupun manca negara yang sedang menikmati segarnya udara pantai terlihat antusias membubuhkan tanda tangan.Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa, diantaranya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Bali Forum, Lembaga Kajian Strategis Dharma dan Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana ini juga membagi-bagikan bunga mawar. Bunga tersebut bertuliskan Bali Blast is an extraordinary crime.Aksi yang dinamakan aksi kemanusiaan anti terorisme ini juga menyedot perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya, saat menyusuri pantai, para peserta aksi mengenakan pakaian adat bali. Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan berlakunya UU No. 16/2003 tentang Penetapan Perpu No.02/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa Bom Bali, (23/7/2004). MK menilai undang-undang tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945.
(ton/)











































