"Seandainya dibubarkan itu kurang efektif karena dia bisa membentuk organisasi baru. Misalkan, dia bergeser nama front pembela umat, itu tidak bisa dihalangi," ujar mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Hasyim Muzadi usai menghadiri acara peluncuran buku 'Megawati: Anak Putra Sang Fajar' di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (16/2/2012) malam.
Hasyim menilai, pembubaran ormas anarkis akan sia-sia jika dilakukan dalam kondisi demokrasi liberal seperti saat ini dan undang-undang yang sekarang berlaku. Terlebih, peraturan yang ada terkait pembubaran ormas dianggap terlalu berliku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasyim, ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menindak ormas anarkis. Memperbaiki UU Nomor 8 Tahun 1985 soal Organisasi Masyarakat dan meningkatkan penindakan menjadi alternatif yang bisa dilakukan.
"Lebih bagus pertama, undang-undangnya diperbaiki. Kedua, setiap tindak kriminal langsung ditindak, tidak usah lihat ormasnya," cetusnya.
Jika undang-undang telah diperbaiki namun anarkisme masih merajalela, maka pemerintah dan aparat harus bisa menindak tegas siapapun yang berbuat kriminal.
"Maka siapa pun bertindak kriminal, ya langsung ditindak, siapa pun. Nantikan diurus, kamu bertindak seperti ini diperintah siapa, dan yang memerintah ditindak lagi," tandas Hasyim.
(nvc/mok)