Rutan KPK, Jaminan Perlindungan Saksi dan Pelapor

Rutan KPK, Jaminan Perlindungan Saksi dan Pelapor

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2012 02:11 WIB
Rutan KPK, Jaminan Perlindungan Saksi dan Pelapor
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang membangun rumah tahanan (rutan) khusus bagi orang yang terlibat kasus korupsi. Pembangunan itu merupakan kebutuhan KPK guna memberikan perlindungan bagi orang-orang yang berhubungan dengan kasus korupsi.

"Misalnya, ternyata ada saksi atau pelapor atau saksi-saksi kunci yang mampu memberikan keterangan, itu dilindungi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (26/02/2012).

Menurut Bambang, saat ini kesadaran orang-orang untuk melaporkan serta bersaksi untuk kasus korupsi semakin tinggi. KPK berhak memberikan keselamatan terhadap orang-orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti whistle blower, Justice Collaborator, mereka perlu perlindungan," tambah Bambang.

Saat ini pembangunan rutan KPK itu masih berlanjut. KPK sendiri tak ingin sembarang dalam pembangunanny. Soal kenyaman dan pengamanan penghuninya kelak tidak luput dari perhatian sehingga pada saatnya nanti tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sudah ada ruangannya tapi kami perlu menilai apa ini sudah cukup atau belum, seperti tingkat kenyamanan dan soal security," ungkap Bambang.

Seperti diberitakan, KPK membangun rutan di basement kantornya. Hal ini bertujuan untuk mengawasi tahanan KPK dan mengurangi adanya kasus seperti anggota Komisi III M Nasir dan pengacara bertemu M Nazaruddin di Rutan Cipinang di luar jam besuk, beberapa waktu lalu.

Pembangunan rutan cabang KPK juga sudah mendapat restu Menkum HAM Amir Syamsuddin. Bahkan politisi PD itu telah secara resmi menandatangani SK Menkum HAM tentang pembentukan cabang rutan di KPK pada (11/1) lalu. Pembangunan rutan itu seiring dengan beredarnya informasi adanya ancaman bunuh terhadap terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosa Manulang. Rosa kini di bawah perlindungan KPK.

(mok/mok)


Berita Terkait