Dewan Pers Minta DPR Tak Usah Atur Kode Etik Wartawan

Dewan Pers Minta DPR Tak Usah Atur Kode Etik Wartawan

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 23:09 WIB
Jakarta - Beberapa pasal dalam rancangan peraturan DPR-RI tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada kegiatan DPR-RI terkesan membatasi ruang gerak wartawan dalam melakukan peliputan. Seperti halnya pada pasal 6 ayat 4 tentang kartu peliputan dari DPR yang harus melampirkan surat pernyataan penghasilan utama sebagai wartawan.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harimurti, biar wartawan sendiri yang mengatur soal kode etik.

"Biarlah wartawan sendiri yang mengatur dengan kode etik jurnalistik. Sekretariat DPR tidak sah masuk ke dalam peraturan," Kata Bambang dalam acara diskusi 'Membedah Rancangan Peraturan Peliputan Pers Pada Kegiatan DPR' di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/02/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir juga dalam diskusi itu, anggota DPR dari Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dan pengurus PWI Priyambodo.

Bambang menjelaskan, peraturan tersebut dibuat karena banyaknya wartawan gadungan yang beredar di DPR. Para wartawan tersebut kerap meminta uang kepada sejumlah orang, baik anggota DPR maupun pejabat lain yang mengunjungi DPR.

"Ada anggota DPR yang dikejar-kejar saat akan ke toilet oleh wartawan gadungan hanya untuk meminta ongkos pulang ke Tangerang," lanjutnya sambil diikuti gelak tawa.
(arb/mok)


Berita Terkait