"Imbauannya untuk masyarakat yang akan parkir di tempat umum terutama di mal, sekarang kan sudah ada sistem parkir terbaik. Begitu masuk diberi karcis dan difoto, pada waktu karcis diambil, jangan meninggalkan karcis di kendaraan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Rikwato mengatakan, pelaku kejahatan yang mengincar mobil korban biasanya akan mengintip isi mobil. Bukan hanya isinya yang diambil, tetapi bisa saja mobilnya juga turut digondol pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik motor yang memarkirkan motornya di parkiran juga harus berhati-hati agar tidak menjadi korban pencurian. Untuk pemilik motor, diimbau agar menyiapkan kontak rahasia.
"Biasanya sepeda motor kalau diparkir di parkiran itu tidak boleh dikunci stang karena akan mengganggu keluar-masuk kendaraan lain. Maka sebaiknya kita tambahkan pengamanan untuk mesin seperti kontak khusus di tempat tersembunyi," paparnya.
Rikwanto mengatakan, penambahan kunci rahasia dimaksudkan agar mempersulit pelaku pencurian untuk menghidupkan mesin ketika motor sudah dicuri.
"Karena kalau dibiarkan apa adanya dengan kunci leter T itu akan memudahkan pencurian," katanya.
Sementara itu, pengelola parkir juga diimbau agar mengawasi setiap kendaraan yang diparkir di area parkiran. Pengelola diimbau agar mengontrol secara rutin setiap kendaraan pengunjung untuk mengantisipasi adanya orang yang mencurigakan.
"Pemilik lapangan parkir tidak cukup dengan pemeriksaan karcis, tetapi harus keliling , aktif menjaga kendaraannya," pungkasnya.
(mei/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini