"Kejahatan yang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan bukan kasus pengulangan maka anak-anak tidak perlu dipenjara," kata Staf Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, Tommy Albert, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro 74 Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Adapun anak-anak yang terlibat kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara maka diusulkan untuk dihukum dengan cara yang mendidik. Seperti kerja sosial dan ditempatkan di panti sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sistem diversi maka kasus seperti AAL dan Sijunjung tidak akan terjadi. Sebab polisi harus mengalihkan penahanan anak dari dalam sel ke model penahanan/pemidanaan lain.
"Masalahnya diversi dalam RUU ini baru bisa kalau ada persetujuan dari korban. Misalkan seperti korban seorang polisi yang tidak mau memaafkan AAL. Ini bagaimana?" tanya balik Tommy.
Dengan adanya persetujuan korban malah akan membuka peluang pemerasan. Sebab bisa saja korban mempermainkan perkara. Oleh karena itu, LBH Jakarta berharap cukup dengan pembatasan ancaman hukuman penjara yang tertuang dalam UU.
"Persetujuan korban jadi kesempatan pemerasan ke anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Kami melihat kalau syaratnya adalah persetujuan korban, akan sulit kasus yang mengalami diversi dan anak akan jatuh lagi ke penjara," bebernya.
(asp/nrl)










































