Mujianto Terancam Hukuman Mati, Keluarga Pasrah

Mujianto Terancam Hukuman Mati, Keluarga Pasrah

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 18:28 WIB
Nganjuk - Mujianto (24), tersangka pembunuhan berantai di Nganjuk, JAtim, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Keluarga pasrah.

"Tersangka kita jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider pasal 365 KUHP," kata Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Suseno WA di Mapolres, Jalan Gatot Subroto, Kamis (16/2/2012).

Suseno menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Parni (55), bapak angkat Mujianto, mengaku bingung dan pasrah mengenai sanksi yang akan diterima oleh anak angkatnya. Dia memasrahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

"Terserah pihak berwajib," kata Parni dalam bahasa Jawa.

Parni mengaku kaget dengan aksi anak angkatnya. Sebab, selama ini Mujianto dikenal anak pendiam dan tidak pernah menunjukkan gelagat buruk.

"Saya dapat kabar dari pak Agus polisi tetangga saya. Terus saya dibawa ke sini (Mapolres Nganjuk)," katanya.

Ketika ditanya apakah Lamsuki (orang tua kandung Mujianto) mengetahui kasus yang menimpa anaknya, Parni mengaku tidak tahu. Drinya jarang berkomunikasi dengan Lamsuki yang tinggal di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Sedangkan ibu kandung Mujianto, Pasri sudah meninggal dunia sejak beberapa tahun yang lalu.

"Terakhir ketemu (Lamsuki) saat Mujianto khitan," jelasnya.

Parni berniat meminta maaf kepada keluarga korban. Tapi dia belum tahu kapan hal itu bisa dilakukan. "Rencananya seperti itu (minta maaf). Sekarang saya masih bingung," jelasnya.

(roi/try)


Berita Terkait