Hal ini diungkapkan oleh Ramadhan Pohan yang merupakan anggota DPR dalam acara diskusi 'Membedah Rancangan Peraturan Peliputan Pers Pada Kegiatan DPR' di Gedung Dewan Pers Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/02/2012). Hadir juga dalam diskusi itu, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti dan pengurus PWI Priabodo.
Menurut Ramadhan, Rancangan peraturan ini berpotensi melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Pers No 40 tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Demokrat ini juga menyebutkan contoh beberapa pasal dalam rancangan peraturan peliputan yang dianggap perlu diperbaiki. Seperti pada pasal 6 ayat 4 tentang kartu peliputan dari DPR yang harus melampirkan foto copy kartu pers, KTP, Pas Foto, contoh berita dari media cetak, dan surat pernyataan yang menyatakan penghasilan utama sebagai wartawan.
"Ini aneh dan bertentangan bagaimana jika pada hari itu dia ditetapkan harus meliput di DPR. Sedangkan wartawan dikirim untuk liputan jelas atas dasar kartu pers. Itu sudah cukup. Apalagi harus menyertakan penghasilan," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan adanya peraturan ini nantinya akan menghambat kebebasan pers. Karena itu, baik sekali apabila DPR bersosialisasi dengan dewan pers atau asosiasi pers untuk membuat tatib ini.
"Saya ragu yang buat ini bukan wartawan karena tidak mengerti tugas wartawan" tambahnya.
(arb/mad)











































