"Kita bersyukur, atas putusan MA. Sebab, dari dulu memang wilayah Pulau Berhala itu masuk wilayah Kepri," kata Kepala Biro Humas Pemprov Kepri, Misbardi dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (16/2/2012).
Menurut Misbardi, jika selama ini ada tudingan bahwa Pemprov Kepri kurang memperhatikan masyarakat di Pulau Berhala, itu hanya dihembuskan pihak lain. Provinsi Jambi merasa lebih berkompeten karena selalu mengunjungi masyarakat di sana, itu dilakukan dalam rangka ingin memgambil Pulau Berhala.
"Kalau belakangan ini Pemerintah Provinsi Jambi mengaku lebih banyak perhatian ke Pulau Berhala ketimbang kami, itu semata-mata dilakukan untuk mengambil Pulau Berhala itu. Padahal menurut sejarah yang ada, Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kepri," kata Misbardi.
Misbardi menjelaskan, dengan adanya keputusan tetap dari sengkata Pulau Berhala ini, diharapkan tidak ada lagi untuk saling mengklaim. Pihak Pemprov Kepri akan segera mempromosikan Pulau Berhala yang terletak di Selat Malaka ini sebagai salah satu objek andalan wisata pantai di Kepri.
"Pulau itu sangat layak diandalkan untuk wisata pantai karena memang alam baharinya sangat indah. Kami akan mencoba untuk mencarikan investor untuk menanamkan investasinya di Pulau Berhala itu," katanya.
Menurut Misbardi, setelah ada putusan MA, dengan sendirinya wilayah Pulau Berhala, masuk dalam Kabupaten Lingga. Di pulau itu hanya ada satu desa yang berpenghuni sekitar 120 Kepala Keluarga.
"Kalau sebelumnya ada masyarakat Jambi bermukim di sana, itu hanya orang-orang yang sengaja didatangkan Pemerintah Provinsi Jambi. Sekalipun Pulau Berhala sudah diputuskan masuk wilayah Kepri, kita tidak akan melarang masyarakat Jambi untuk berkunjung ke sana. Kita tetap terbuka untuk siapa saja, dan malah terbuka juga untuk wisatawan asing," kata papar MIsbardi.
Sebagaimana diketahui, Pulau Berhala diperebutkan Pemprov Kepri dengan Jambi. Dalam amar putusannya, MA menerima permohonan yang diajukan Pemprov Kepri dan otomatis membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi.
Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011. Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M. Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Sengketa Pulau Berhala ini berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa.
(cha/try)











































