Frekuensi Radio Serentak Pindah
Minggu, 01 Agu 2004 01:05 WIB
Jakarta - Punya siaran radio favorit? Pastilah sudah hapal frekuensinya. Namun pukul 00.00 WIB, Minggu 1 Agustus 2004, frekuensi radio pindah secara serentak.Para pendengar setia radio mungkin akan bingung beberapa waktu karena harus melacak kemana siaran radio favoritnya pindah. Maklum, sosialisasi perpindahan frekuensi tidak gencar. Paling-paling hanya dilakukan oleh masing-masing radio di sela-sela siaran.Frekuensi radio yang dipindahkan antara lain yang memiliki gelombang mulai dari 87,6 hingga 107,5. Sedangkan frekuensi 107, 108, dan 109 dialokasikan untuk radio komunitas.Waktu persiapan terhitung 3 bulan sejak April 2004 hingga 1 Agustus 2004. Sesuai master plan per 3 Mei 2004, para penyelenggara radio di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Semarang diwajibkan mengalihkan kanal frekuensinya.Hal itu sesuai dengan ketentuan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 15A Tahun 2004, tanggal 5 Maret 2004, yang disempurnakan dengan Keputusan Ditjen Postel 99/2004.Namun karena persiapan yang terbilang pendek, maka batas akhir per 3 Mei 2004 diundur menjadi 1 Agustus 2004. Penyelenggara siaran radio yang tidak memenuhi ketentuan itu dilarang beroperasi sampai memenuhi ketentuan.Tujuan perubahan frekuensi itu agar tidak ada lagi frekuensi radio yang tumpang tindih. Radio siaran juga tidak lagi harus menggunakan power yang besar, karena tidak ada lagi yang sama frekuensinya.
(sss/)











































