Jalan Panjang Menuju Pemutihan TKI Ilegal di Malaysia

Laporan dari Malaysia

Jalan Panjang Menuju Pemutihan TKI Ilegal di Malaysia

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 17:01 WIB
 Jalan Panjang Menuju Pemutihan TKI Ilegal di Malaysia
Jakarta - Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah dicabut per 1 Desember 2011. Namun demikian, masih banyak TKI ilegal di Malaysia yang berkutat mengurus pemutihan untuk legal.

TKI yang ilegal rata-rata memakai paspor turis atau jalur tidak resmi untuk bekerja di Malaysia, sehingga tak memiliki izin bekerja.

Seperti yang dikeluhkan Paulus, TKI ilegal asal Flores, NTT. Paulus mengaku kesulitan mengurus izin bekerja, karena tak memiliki paspor khusus pekerja. Paulus mengaku sudah mengurus paspor di KBRI Kuala Lumpur sejak Agustus 2011 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lama mengurus di KBRI. Dibilang 3 bulan, nanti 3 bulan kemudian datang belum jadi, disuruh kembali seminggu lagi. Nanti begitu lagi," jelas Paulus ketika ditemui di Dewan Perdagangan dan Perindustrian
Muslim Malaysia, Kajang, Selangor, Malaysia, Kamis (16/2/2012)

Hal ini juga dikatakan salah satu TKI ilegal Andry Sunarto. Andry mengatakan lambatnya proses pengurusan paspor di KBRI karena terbatasnya SDM.

"Terkendala proses paspor di KBRI karena kurangnya tenaga di KBRI. Paspor sangat terkendala proses di kedutaan. Saya harap ada perbaikan di KBRI secara infrastruktur," keluh Andry di depan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa di lokasi yang sama.

Paspor penting untuk mengurus surat izin tinggal alias permit untuk bekerja di Imigrasi Malaysia. Mengurus permit yang hasil akhirnya berupa kartu pun tak mudah. TKI asal Kalimantan, Rozi bernama Rozi mengaku bolak-balik 2 kali ke kantor Imigrasi.

Kunjungan pertama dia harus keluar uang RM 300 untuk mendapatkan slip pendaftaran pemutihan TKI ilegal berupa kertas seukuran KTP. Kunjungan kedua dia kembali keluar uang RM 300 hingga akhirnya menerima kartu plastik seukuran KTP pula.

Sementara TKI asal Palembang, Rini yang bekerja ilegal di Malaysia sejak 2008, mengatakan masih belum tahu prosedur mengurus pemutihan. Paspor turisnya sudah mati.

"Saya ke sini untuk mencari tahu caranya. Paspor pelancong saya sudah mati, mau mengurus permit tidak bisa," kata Rini yang berjilbab ini.

Untungnya selama bekerja ilegal di Malaysia, Rini yang sudah beberapa kali berpindah tempat kerja- seperti di restoran dan pabrik- tak pernah mendapati masalah dengan bos dan tempat kerjanya.

Sementara Presiden DPMM Mohd Jamal, mengatakan, pihaknya yang merupakan organisasi pengusaha muslim, memiliki inisiatif mendaftarkan para pekerja ilegalnya asal Indonesia.

"Dari 3 ribu sampai 4 ribu pengusaha, mitra TKI kita ada 12 ribu. Dari jumlah itu 7 ribu sedang diproses. Kita targetkan sampai akhir April 2012 selesai semua," jelas Jamal.

Nah mengenai biaya, Jamal mengatakan mengurus pemutihan ini tergantung tujuan dan tempat kerjanya, seperti perkebunan atau pabrik, kisaran biayanya antara RM 1.500 - RM 3.500 (RM 1 = Rp 3.100).

Siapa yang bakal menanggung biayanya? Inilah yang menjadi masalah.

"Ini yang masih abu-abu. Bila yang membayar majikan khawatir nanti tenaga kerjanya lari setelah permit-nya jadi. Sementara tenaga kerja mengeluh mana punya uang lebih. Ini yang coba kita mediasi," jelas Jamal.

Menurut Jamal, ada 366 agensi yang dilegalkan Pemerintah Malaysia seperti DPMM ini yang menampung dan membantu pemutihan TKI.

DPMM pun bermitra dengan PAN untuk mengatasi masalah TKI ini. Tak hanya bermitra, PAN coba memfasilitasi dengan mendirikan Rumah Singgah dan TKI Center untuk pelatihan.

Sementara Ketua Umum PAN Hatta Rajasa mengharapkan rumah singgah dan TKI center yang didirikan PAN ini bisa menjadi tempat meningkatkan skill TKI.

"Kalau bisa meningkatkan skillnya sehingga jangan hanya menjadi pembantu rumah tangga, kita naikkan skillnya jadi dia bisa bekerja di pabrik. Nanti disusun modulnya seperti apa. Jadi ketika moratorium benar-benar dicabut mereka sudah siap," pinta Hatta pada Jamal.

Sebelumnya Pemerintah RI melalui Kemenakertrans mencabut moratorium TKI ke Malaysia per 1 Desember 2011. Karena kebutuhan mengurus dokumen, maka RI bisa mengirimkan lagi TKI legalnya mulai awal Maret 2012. Sementara TKI di Malaysia menjalani proses pemutihan menjadi legal.


(nwk/mad)


Berita Terkait