"Dalam penggeledahan kita mendapatkan dokumen dan juga CPU. Yang bisa kita pastikan yang didapat dari penggeledahan itu dapat untuk mengembangkan kasus," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/2/2012).
Namun Johan mengaku tidak mengetahui, apa yang ada di dokumen dan unit komputer tersebut. "Saya tidak diberi informasi mengenai isi di dalamnnya," papar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan penyidik itu membawa sejumlah barang bukti seperti enam kardus berisi dokumen, dua handphone, kaset rekaman, alat rekam, satu unit LCD, satu tas laptop, dan satu CPU. Selain itu satu unit Komputer Dell Studio 22 inci dan piringan CD.
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(fjp/mad)