Di hadapan Badan Kehormatan (BK) DPR, Kami (16/2/2012), Denny menceritakan kronologi bagaimana asal muasal terjadinya sidak tersebut. Berikut penjelasannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rabu 8 Februari
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wamenkum HAM mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait persiapan pemberian keterangan saksi dan ahli dalam keputusan Menkum HAM tentang pembebasan bersyarat yang belum dilaksanakan di PTUN Jakarta
-22.00 WIB
Selesai mengikuti FGD, Wamenkum HAM melakukan pemantauan aktivitas rutan Cipinang melalui CCTV yang terhubung di ruangannya. Dalam tayangan CCTV terlihat beberapa aktivitas yang mencurigakan dan banyak mobil terparkir di halaman rutan.
-22.20 WIB
Wamenkum dengan koordinasi Menkumham memutuskan untuk berangkat ke Rutan Cipinang bersama beberapa staf untuk mengonfirmasi tayangan dalam CCTV.
-22.40 WIB
Wamenkum sampai di halaman Rutan Cipinang dilanjutkan mengambil dokumentasi gambar pelat nomor mobil-mobil yang terparkir.
-22.45 WIB
Wamenkum memasuki rutan Cipinang dan meminta informasi kepada petugas tentang siapa saja pengunjung yang datang pada malam itu. Mendapat informasi bahwa Nazaruddin menerima kunjungan, Wamenkum kemudian menuju ruangan kepala pengamanan rutan (KPR) tempat pertemuan berlangsung dengan diantar oleh petugas. Sesampai di ruangan, Menkum mendapati M Nazaruddin, M Nasir, pengacara Djufri Taufik, serta beberapa orang lainnya sedang bertemu. Selanjutnya Wamenkum menegur mereka dan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menyalahi aturan kunjungan sehingga harus ditertibkan. Pasca mendapatkan teguran Wamenkum HAM, mereka membubarkan diri dan meninggalkan ruangan pertemuan.
-22.55 WIB
M Nasir dan Djufri Taufik kembali menemui Wamenkum HAM untuk meminta maaf atas kunjungan yang melanggar aturan serta menyampaikan alasan kunjungan malam itu dilakukan karena M Nazaruddin sedang sakit.
-23.32 WIB
Wamenkum meninggalkan Rutan Cipinang
(mpr/gah)