"Pencabutan diatur dalam undang-undang. Jangankan kecelakaan tapi pelanggaran dalam setahun berulang bisa dicabut, dihentikan sementara," ujar Kasubnit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Feri Handoko.
Hal ini disampaikan Feri dalam diskusi Transportasi Umum di Hotel Milenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).
Kewenangan itu ada dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bahkan kata Feri, kepolisian tengah menyiapkan perangkat online agar mudah mendata setiap pengendara yang melakukan pelanggaran. Jika dalam setahun kesalahan berulang, SIM pengendara dapat dicabut tanpa melalui proses di pengadilan.
"Kalau dulu kan SIM dibolongin, kalau sudah online akan terdata pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.
Menurut Feri, adanya kecelakaan dengan jumlah korban jiwa banyak menjadi momen untuh berbenah. "Kecelakaan ada faktor manusianya, kendaraannya, jalannya dan lingkungannya. Itu harus dibenahi," tandasnya.
Kecelakaan angkutan umum terjadi ketika Bus Karunia Bhakti jurusan Garut-Jakarta mengalami rem blong di kawasan Cisarua pada Jumat (10/2) lalu. Bus menabrak sejumlah kendaraan sebelum kemudian keluar jalur. 14 penumpang meninggal dan puluhan luka-luka akibat kejadian ini.
(did/mad)











































