Polisi Bisa Cabut SIM Sopir yang Terlibat Kecelakaan

Polisi Bisa Cabut SIM Sopir yang Terlibat Kecelakaan

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 14:51 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian diberi kewenangan untuk mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir kendaraan umum atau pribadi yang terlibat kecelakaan. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk hukuman bagi sopir nakal.

"Pencabutan diatur dalam undang-undang. Jangankan kecelakaan tapi pelanggaran dalam setahun berulang bisa dicabut, dihentikan sementara," ujar Kasubnit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Feri Handoko.

Hal ini disampaikan Feri dalam diskusi Transportasi Umum di Hotel Milenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan itu ada dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bahkan kata Feri, kepolisian tengah menyiapkan perangkat online agar mudah mendata setiap pengendara yang melakukan pelanggaran. Jika dalam setahun kesalahan berulang, SIM pengendara dapat dicabut tanpa melalui proses di pengadilan.

"Kalau dulu kan SIM dibolongin, kalau sudah online akan terdata pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.

Menurut Feri, adanya kecelakaan dengan jumlah korban jiwa banyak menjadi momen untuh berbenah. "Kecelakaan ada faktor manusianya, kendaraannya, jalannya dan lingkungannya. Itu harus dibenahi," tandasnya.

Kecelakaan angkutan umum terjadi ketika Bus Karunia Bhakti jurusan Garut-Jakarta mengalami rem blong di kawasan Cisarua pada Jumat (10/2) lalu. Bus menabrak sejumlah kendaraan sebelum kemudian keluar jalur. 14 penumpang meninggal dan puluhan luka-luka akibat kejadian ini.

(did/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads