"Kalau kita verifikasi, itu artinya suidah ada indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran etika," ujar Ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Prakosa belum bisa menyebut indikasi pelanggaran kode etik apa yang akan dikenakan kepada M Nasir. Begitupun pasal-pasal yang akan dikenakan.
"Nanti kita tentukan pada saat kita mulai verifikasi dan penyelidikan, minggu depan kan sudah mulai jadi cepat. Nanti kita dalami dulu informasi, keterangan, data, baru nanti ditentukan," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai indenpendensi anggota BK terhadap kasus ini, Prakosa menjamin hal itu. BK tetap berpegang pada kode etik yang sudah disahkan. Sanksi pun siap dijatuhkan bila Nasir sudah terbukti bersalah.
"BK tak punya masalah dengan ketidakindependenan," lanjutnya.
Jadi indikasi pelanggaran etiknya apa? "Ada indikasi penyalahgunaan jabatan," jawab politisi PDI Perjuangan ini.
(mpr/mad)











































