"Menghukum terdakwa selama 13 tahun kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan," ujar JPU Tatang Sutarna di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (16/2/2012).
Malinda Dee dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(vit/nrl)











































