Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara & Denda Rp 10 M

Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara & Denda Rp 10 M

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 13:51 WIB
Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara & Denda Rp 10 M
Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pakaian serba hitam. Hari ini Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Menghukum terdakwa selama 13 tahun kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan," ujar JPU Tatang Sutarna di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (16/2/2012).

Malinda Dee dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.


(vit/nrl)


Berita Terkait