3 Simpatisan FPI Jadi Tersangka Perusakan Kantor Kemendagri

3 Simpatisan FPI Jadi Tersangka Perusakan Kantor Kemendagri

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 13:39 WIB
3 Simpatisan FPI Jadi Tersangka Perusakan Kantor Kemendagri
Jakarta - Sedikitnya 3 simpatisan Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, para tersangka itu tidak ditahan.

"Sudah ada tiga tersangka, tetapi tidak ditahan. Mereka kita sebut simpatisan FPI karena tidak ditemukan kartu tanda anggota FPI padanya," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Rikwanto mengatakan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 12 Januari 2012, massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendatangi kantor Kemendagri. Kedatangan mereka berujung ricuh setelah beberapa orang melompati pagar dan melempari kantor hingga rusak. Para pengunjuk rasa menggunakan atribut Laskar Pembela Islam (LPI) dan ormas Islam lainnya.

Atas insiden itu, FPI telah menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri yang difasilitasi oleh kepolisian.
(mei/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini