"Sudah ada tiga tersangka, tetapi tidak ditahan. Mereka kita sebut simpatisan FPI karena tidak ditemukan kartu tanda anggota FPI padanya," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Rikwanto mengatakan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas insiden itu, FPI telah menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri yang difasilitasi oleh kepolisian.
(mei/aan)










































