"3 Orang yang sudah ditangkap. Kalau dari pengumpulan keterangan tersangka, pelakunya ada 6 orang. 3 Lagi masih buron, salah satunya yang nusuk korban," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga saat dihubungi detikcom, Kamis (16/2/2012).
Shinto mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial YSP (17) DR (18), dan MYS (17) yang merupakan orang Tangerang. Ketiganya ditangkap tak lama setelah penusukan terjadi, Selasa (12/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Shinto, penusukan ini berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas antara salah satu pelaku dengan orang lain yang bukan korban. Sampai akhirnya terjadi perdamaian. Namun, korban dalam perdamaian itu dikenal sebagai orang yang keras terhadap kelompok pelaku. Akhirnya kelompok pelaku ini pun menandai korban.
"Makanya timbul rasa dendam dari kelompok tersangka kepada si korban. Mereka ini sebenarnya saling kenal," ungkapnya.
Kelompok tersangka lantas mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan hingga tewas. Karena itu, pasal yang dijerat terhadap 3 tersangka ini adalah pasal 170 KUHP tentang bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Polisi masih menguji pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana apakah bisa dijerat kepada para tersangka atau tidak. Karena tersangka sendiri mengaku awalnya hendak memberikan 'pelajaran' bukan membunuh.
"Tapi ada yang membawa senjata tajam dari awal. Makanya itu masih diuji senjata tajamnya," jelasnya.
Sebelumnya Kapolsek Cisoka AKP Afroni mengatakan, Andrian tewas ditusuk oleh sekelompok pria. Bapak Andrian, Dedi melihat kejadian tersebut. Andrian ditusuk di bagian dada kanannya.
(gus/ndr)











































