6 Fakta Terkait Nasir yang Dilaporkan ke BK DPR

6 Fakta Terkait Nasir yang Dilaporkan ke BK DPR

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 12:43 WIB
6 Fakta Terkait Nasir yang Dilaporkan ke BK DPR
Jakarta - Ternyata bukan untuk pertama kalinya anggota Komisi III DPR M Nasir mengunjungi saudaranya M Nazaruddin. Pertemuan Nasir dan Nazar terjadi lebih dari tiga kali dan tidak tercatat di buku tamu Rutan Cipinang.

Fakta ini terungkap dari temuan Wamenkum HAM Denny Indrayana saat melakukan sidak di Rutan Cipinang. Setidaknya ada enam fakta yang mendukung adanya penyalahgunaan wewenang oleh Nasir saat berkunjung di Rutan.

Berikut temuan Denny yang dipaparkan kepada wartawan usai bertemu dengan Badan Kehormatan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012):

1. M Nasir Pernah mengunjungi Rosa di luar jam kunjungan di Rutan Pondok Bambu, Jumat (30/12/2012) pukul 21.00 WIB.

Kunjungan M Nasir ke Rutan Pondok Bambu menurut Kepala Pengamanan Rutan Christo VN Toar mengatasnamankan anggota Komisi III DPR. Dalam BAP 12 Januari 2012, Christo mengatakan "Bapak Nasir menyatakan adalah Komisi III DPR".

2. Pada 8 Februari 2012 M Nasir mengunjungi Nazaruddin dan diketahui Wemenkum HAM saat itu pukul 23.00 WIB. Nasir menemui Nazaruddin karena mendapatkan informasi bahwa Nazaruddin sakit.

M Nasir beberapa kali menemui Nazaruddin di luar kunjungan, meskipun Nazaruddin tidak diberitakan sakit, yaitu pada Minggu 25 Desember 2011, pukul 19.00 WIB, Senin 26 Desember 2011 pukul 20.00 WIB dan Jumat 30 Desember 2011 pukul 18.45 WIB.

3. Patut diduga intesitas M Nasir bertemu Nazaruddin melebihi yang tercatat di buku tamu. Salah satunya bukti pada kunjungan 8 februari 2012, yang diketahui Wamenkum HAM tidak ada di buku tamu. Di buku tamu kunjungan Nazaruddin M Nasir selalu tertulis sebagai anggota komisi III DPR.

4. Menurut keterangan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang Fonika Affandi, kunjungan M Nasir pernah ditolak oleh petugas karena menyalahi aturan jam kunjungan, namun Nasir mengatakan, 'Pak Nick tahu kan kita Komisi III masa tidak diberi izin'.

5. M Nasir menyatakan hadir di rutan Cipinang pada pukul 21.00 WIB dan hanya selama 30 menit mengunjungi Nazar. Padahal Wamenkum HAM melakukan sidak sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu Nasir masih bertemu dengan Nazarudin dan beberapa orang di ruang KPR Cipinang.

Bukti CCTV menunjukkan bahwa M Nasir datang sekitar 20.53 WIB dan meninggalkan rutan pada 23.01 WIB.

6. Pernyataan Nasir yang menyatakan mengunjungi Nazar hanya 30 menit tidak benar karena menurut data CCTV menunjukan bahwa Nasir berada di rutan selama 2 jam 8 menit. Djufri Taufik datang ke rutan cipinang 20.32 WIB dan meninggalkan rutan pada pukul 23.00 WIB.

(mpr/mad)


Berita Terkait