Ramai-ramai Menggugat UU Pajak ke MK

Ramai-ramai Menggugat UU Pajak ke MK

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 11:45 WIB
Ramai-ramai Menggugat UU Pajak ke MK
Jakarta - Sistem pungutan wajib oleh negara kepada rakyat berlaku di seluruh dunia. Tetapi jika pungutan pajak tersebut dinilai tidak sesuai maka rakyat pun ramai-ramai menggugat negara.

Berikut 5 catatan detikcom terkait sengketa perpajakan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (16/2/2012):

1. BPK vs Dirjen Pajak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK pernah menerima sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) mengenai perpajakan. Kala itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meradang karena untuk mengaudit uang pajak harus menunggu Penetapan Menteri Keuangan (Menkeu). BPK menilai ketentuan itu telah membatasi kewenangan BPK dalam rangka menjalankan fungsi auditor.

Lalu BPK mengajukan uji materi terhadap UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). BPK merasa keberatan oleh adanya pembatasan pemeriksaan yang bisa dilakukan kepada pengelola kas pajak negara, Dirjen Pajak. Versi Dirjen Pajak hal ini untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

Dalam putusan 15 Mei 2008, MK menolak permohonan BPK. MK permohonan ini bukan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara sebab tidak dapat ditentukan adanya kerugian kewenangan konstitusional BPK akibat berlakunya Pasal 34 ayat (2) a huruf b dan penjelasan Pasal 34 ayat 2a UU Perpajakan.

2. UU Pajak Penghasilan

Dosen hukum pajak dari Universitas Sumatra Utara (USU) Moenaf Hamid Regar menggugat UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dia menilai proses pendelegasian kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan besaran tarif pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh melanggar konstitusi.

Menurut Moenaf, pasal 23A UUD 1945 secara tegas menyebutkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Namun kenyataannya, UU PPh yang telah empat kali diamendemen justru memberikan wewenang kepada pemerintah yaitu Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menetapkan berbagai ketentuan perpajakan.

Namun MK pada 3 Maret 2010 menolak permohonan Moenaf. Salah satu pertimbangan MK pendelegasian wewenang merupakan hal yang wajar. Pendelegasian di sini bukan pendelegasian penetapan tarif karena tarifnya sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008. Pemerintah memperoleh kewenangan untuk memilih kebijakan yang berkaitan dengan tarif melalui delegasi akan tetapi bukan delegasi blanko karena ada batasannya.

3. Pajak Tangkapan Ikan Laut

Perusahaan perikanan PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia menuding pemerintah menarik pajak ganda terhadap ikan yang ditangkap dengan UU PBB dan UU Perikanan.

Pajak ganda yang dimaksud adalah pasal 4 ayat (1) UU PBB dan Pasal 48 ayat (1) UU No 31/2004 yang diubah menjadi UU No 45/ 2009 tentang Perikanan. Hal itu dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Namun MK menolak permohonan tersebut pada Selasa, 17 Januari 2012. MK menilai penerapan pajak ganda tidak melanggar konstitusi. Menurut MK, terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan.

4. Bagi Hasil Pajak Pusat dan Daerah

Bupati Kutai Timur menggugat UU 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pemerintah Daerah merasa berhak mengelola pajak dari pertambangan yang ada di daerahnya berdasarkan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Tetapi kewenangan ini dimentahkan dengan adanya Minerba tersebut.

Saat ini kasus tersebut masih berlangsung di MK. "Hal tersebut justru mempengaruhi pendapat daerah yang berimbas pada tidak terlaksananya program bagi masyarakat yang telah dicanangkan pada APBD," kata kuasa hukum Bupati, Robikin Emhas.

5. Pajak Ganda Atas Buldozer cs

Alat berat seperti buldozer, backhoe, dumptruck, grader, traktor yang dikenai pajak membuat pengusaha meradang. Karena alat berat tersebut tidak menggunakan jalan umum layaknya kendaraan lain.

Mereka lalu menguji Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan dalam UU tersebut dianggap merugikan hak konstitusional mereka. Apalagi dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU 18/1997 alat-alat tersebut tidak dikenai pajak.

Seharusnya yang bisa dikenakan pajak adalah hasil produksi karena alat-alat berat bagian dari alat produksi. Kalau tetap dikenakan maka terjadi pajak ganda karena pengusaha telah membayar PPN dan Pajak Penghasilan Badan. Kasus ini masih berlangsung di MK.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads