Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, sanksi atas pelanggaran kode etik ditentukan setelah Bripka R menerima putusan atas pidana umum yang dilakukannya.
"Nanti hasil pidana umum, dipecat kalau lebih dari tiga bulan, ada kategorinya," kata Rikwano kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Rikwanto mengatakan, saat ini Bripka R tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kejahatan yang ia lakukan. Dalam waktu dekat, ia akan segera menjalani sidang kode etik atas pelanggaran yang ia lakukan saat menjabat sebagai anggota Polri.
Perampokan itu terjadi Senin (13/2) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu R dan J mendatangi sebuah SPBU di Jl Batu Ampar Condet, Jakarta Timur. Saat itu ada enam orang yang sedang bertugas. Mereka mencoba melawan perampok.
Akibat perlawanan itu, salah satu pegawai SPBU berinisial SS (27) tertembak di betis kirinya, selain itu kepala SS juga terluka. SS kemudian dilarikan ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
(mei/mad)











































