Denny mengatakan hal pertama yang harus dicermati terkait pelanggaran di level Kemenkum HAM.
Dikatakan dia, sudah diambil keputusan baik sanksi kepada petugas atau pejabat di Kemenkum HAM yang sudah diganti, dan pembenahan sistem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, kata Denny, terkait kode etik anggota dewan mengunjungi LP Cipinang di luar jam besuk.
"Itu adalah wilayah kewenangan yuridiksi BK untuk memeriksa," ujar dia.
Apakah ada tindak pidana dari kunjungan Nasir ke Nazar? "Kalau ditanya sisi pidananya, ini kasus sedang di tangani KPK. Jadi kalau mau masuk ke sana saya mendegar keterangan Johan Budi (Jubir KPK) yang mengatakan perlu dicermati dengan serius pertemuan malam itu," ujar Denny.
(mpr/aan)
