"Yulianis diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian pada pembelian saham PT Garuda," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/2/2012).
Berbeda dengan para saksi lainnya, Yulianis memiliki 'keistimewaan'. Dia datang ke kantor KPK tidak lewat pintu depan, namun lewat jalur belakang, setiap kali menjalani pemeriksaan sehingga dia tidak perlu berpapasan dengan tamu lain dan para jurnalis. Hal ini terkait dengan statusnya sebagai saksi yang dilindungi LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis.
Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.
Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
(fjp/mad)










































