Di Tingkat Banding, Jaksa Cirus Tetap Divonis 5 Tahun Bui

Di Tingkat Banding, Jaksa Cirus Tetap Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 10:25 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor bagi terpidana kasus dugaan korupsi Cirus Sinaga. Meski permintaan bandingnya diterima, bekas jaksa penuntut kasus Gayus Tambunan itu tetap divonis 5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan PN Jakarta Pusat no. 24/Pid.B/Tpk/2011/PN," kata Juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari, lewat pesan singkat, Kamis (16/2/2012).

Menurut Ahmad, putusan bernomor 52/Pid/Tpk/2011/PT.DKI ini diambil pada 2 Februari 2012 lalu. Majelis hakim terdiri dari Jurnalis Amrad (ketua majelis), Widodo, Nasarudin Tappo, Hadi Widodo dan Amiek Sumin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan.

Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara.
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads