"Menguatkan putusan PN Jakarta Pusat no. 24/Pid.B/Tpk/2011/PN," kata Juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari, lewat pesan singkat, Kamis (16/2/2012).
Menurut Ahmad, putusan bernomor 52/Pid/Tpk/2011/PT.DKI ini diambil pada 2 Februari 2012 lalu. Majelis hakim terdiri dari Jurnalis Amrad (ketua majelis), Widodo, Nasarudin Tappo, Hadi Widodo dan Amiek Sumin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan.
Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara.
(mad/nrl)