Krisis Darfur, PBB Ancam akan Jatuhkan Sanksi ke Sudan
Sabtu, 31 Jul 2004 11:20 WIB
Jakarta -
Dewan Keamanan PBB mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada Sudan dalam waktu 30 hari, jika tidak melucuti dan mengadili milisi di Darfur. Demikian tertuang dalam resolusi yang dirancang AS, yang diadopsi lewat voting dewan, Jumat (30/7/2004) waktu setempat.Resolusi tersebut disetujui 15 anggota dewan dengan 13 suara setuju dan 2 abstain, yakni Cina dan Pakistan. Resolusi diadopsi setelah Amerika Serikat menghapus kata provokatif "sanksi" dari resolusi dan menggantinya dengan mengacu ke aturan dalam Piagam PBB yang menyebutkan berbagai bentuk sanksi.Dalam resolusi ini tidak disebutkan langkah-langkah spesifik yang akan diambil untuk menghukum pemerintah Sudan. Pemerintah AS menyambut gembira pengadopsian resolusi ini. "Hal terakhir yang ingin kami lakukan adalah meletakkan landasan untuk sanksi," tukas Duta Besar AS untuk PBB, John Danforth said. "Namun pemerintah Sudan tidak memberi kami pilihan," imbuhnya seperti dilansir Reuters, Sabtu (31/7/2004).Resolusi ini disponsori Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, Chili dan Rumania. Isinya, menuntut pemerintah Sudan melucuti dan menghukum para milisi yang dikenal sebagai Janjaweed. Atau jika tidak, Dewan Keamanan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukuman.Sedikitnya 30 ribu warga Sudan telah tewas dan ribuan perempuan diperkosa di Darfur. Sekitar 1 juta penduduk desa terpaksa meninggalkan rumah mereka dan tinggal di kamp-kamp pengungsi yang sangat memprihatinkan. PBB menyebut konflik di wilayah Darfur ini sebagai krisis kemanusiaan paling buruk di dunia.
(ita/)










































