Oleh sebab itu, para pengusaha mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta UU Pajak atas alat berat tersebut dicabut.
"Kami keberatan dengan penarikan pajak terhadap alat-alat berat," kata kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin, kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan dalam UU tersebut dianggap merugikan hak konstitusional mereka yang menguasai alat-alat berat dalam operasinya menggunakan roda atau motor dan tidak melekat secara permanen. UU tersebut mempersamakan alat-alat berat dengan kendaraan bermotor, padahal dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU 18/1997, alat-alat berat bukan kendaraan bermotor.
"Karena alat-alat berat tidak menggunakan jalanan umum. Namun punya jalan khusus yang dibuat oleh pemilik proyek," papar Ali.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, jika kendaraan menggunakan jalan umum yang harus diperbaiki oleh negara maka wajar pemilik kendaraan harus membayar pajak. Namun pengenaan pajak terhadap alat-alat berat tak wajar karena tidak ada dasar alasan pengenaan pajak.
"Alat berat juga tidak dioperasikan terus-menerus, hanya tergantung jangka waktu kontrak proyek," papar Ali.
Seharusnya yang bisa dikenakan pajak adalah hasil produksi karena alat-alat berat bagian dari alat produksi. Kalau tetap dikenakan, maka terjadi pajak ganda karena pengusaha telah membayar PPN dan Pajak Penghasilan Badan.
Kasus ini masih berlangsung di MK. "Kami menilai pengaturan norma penarikan pajak ini melanggar konstitusi yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," ungkap Ali.
(asp/nrl)