Angie & Belajar Dari Saksi Palsu MK yang Dipenjara

Angie & Belajar Dari Saksi Palsu MK yang Dipenjara

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 08:25 WIB
Jakarta - Berbohong bukan merupakan hal baru di persidangan. Meski telah disumpah dan diancam hukuman 7 tahun penjara, seakan orang tidak takut. Tetapi apakah ada yang pernah dihukum gara-gara berbohong di pengadilan?

"Bukan merupakan suatu hal penting. Biasa itu kalau ada kebohongan dalam persidangan," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/2/2012).

Kasus mengumbar kebohongan di pengadilan pernah dilakukan Ratna Mutiara. Saat itu dia menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sengketa pilkada ini bermula dari kemenangan Sugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati Kotawaringin Barat pertengahan tahun lalu. Namun pasangan yang kalah yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima dan menggugat ke MK.

Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihak yang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang. Sebagai catatan, selisih suara keduanya sekitar 12 ribu pemilih.

Mendengar kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno tidak hilang strategi. Mereka membawa salah satu saksi yakni Ratna Mutiara ke PN Jakpus dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah.

Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011 silam

Jika Angelina Sondakh melakukan hal serupa, dia tidak hanya akan terancam penjara tetapi juga membohongi agama dan keyakinannya. "Dia juga melanggar secara agama karena melanggar sumpah," tegas Reza.



(asp/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads