"Bukan merupakan suatu hal penting. Biasa itu kalau ada kebohongan dalam persidangan," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/2/2012).
Kasus mengumbar kebohongan di pengadilan pernah dilakukan Ratna Mutiara. Saat itu dia menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihak yang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang. Sebagai catatan, selisih suara keduanya sekitar 12 ribu pemilih.
Mendengar kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno tidak hilang strategi. Mereka membawa salah satu saksi yakni Ratna Mutiara ke PN Jakpus dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah.
Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011 silam
Jika Angelina Sondakh melakukan hal serupa, dia tidak hanya akan terancam penjara tetapi juga membohongi agama dan keyakinannya. "Dia juga melanggar secara agama karena melanggar sumpah," tegas Reza.
(asp/fiq)











































