Berikut kode etik yang terkait profesionalitas hakim dalam menyidang yang dipraktekan di AS seperti detikcom kutip dari www.uscourts.gov pada Rabu (15/2/2012) :
(A) Adjudicative Responsibilities
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) A judge should hear and decide matters assigned, unless disqualified, and should maintain order and decorum in all judicial proceedings. (Dalam setiap pemeriksaan perkara, hakim harus mendengar dan memutuskan setiap hal yang ditangani kecuali kasus yang tidak layak dan harus terus menjaga kaidah dan norma).
Kode etik hakim yang ditetapkan di AS ditetapkan dalam Konfrensi Hakim se AS pada 5 April 1973 yang dikenal dengan 'Code of Judicial Conduct for United States Judges'. Di Indonesia, kode etik diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tertanggal 8 April 2009. Namun pekan kemarin MA membatalkan secara sepihak 8 poin SKB tersebut.
(asp/van)











































