Pasca 8 Poin Kode Etik Dihapus MA, Hakim Bisa Sewenang-wenang

Pasca 8 Poin Kode Etik Dihapus MA, Hakim Bisa Sewenang-wenang

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 05:47 WIB
Pasca 8 Poin Kode Etik Dihapus MA, Hakim Bisa Sewenang-wenang
Jakarta - Pasca Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim dikhawatirkan hakim akan sewenang-wenang dalam menyidangkan suatu perkara. Terutama karena dihapusnya etika profesionalitas dan larangan hakim mengabaikan apa yang terjadi di pengadilan.

"Hakim akan sewenang-wenang dalam menyidangkan suatu perkara," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/2/2012).

Sebab 8 poin tersebut yang mengharuskan hakim bertindak profesional dalam menyidang serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

"Kalau kode etik ini di hapus, dengan parameter apa lagi hakim menjaga etikanya?," tambahnya.

Tidak hanya substansi, penghapusan MA juga menjadi masalah. Sebagai sebuah kesepakatan bersama antara Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) maka ketika dirasa tidak sesuai maka dihapusnya lewat perundingan kedua belah pihak. Tidak bisa MA membatalkan tanpa persetujuan KY.

"SKB itu sebuah kebijakan yang dibuat 2 lembaga. Oleh karenanya tidak boleh dihapuskan oleh MA sendiri," ungkap Alvon Kurnia.

Ditambah argumen bahwa SKB adlah kebijakan (beshicking) bukan peraturan (regeling). Sehingga MA tidak berwenang menguji apakan kode etik ini sah atau tidak.

"MA hanya menguji peraturan yang di bawah UU. Nah, SKB ini kan kebijakan. Jadi bukan ranah MA untuk menguji. Kalau seperti ini, ke depan akan menjadi preseden buruk, bisa saja SKB antar menteri di uji ke MA," ungkap Alvon cemas.

Berikut kode etik yang dihapus MA berdasarkan Putusan MA tertanggal 8 Februari 2012 yang dibuat oleh Paulus Effendi Lotulung Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi:

8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4 Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1 Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.


(asp/van)


Berita Terkait