Sebut saja keinginan mayoritas partai menegah dan besar untuk menaikkan Parliamentary Threshold (PT) Pemilu 2014 sebesar 4-5 persen. Karena itu parpol-parpol kecil melakukan manuver untuk mencapai kesepakatan kembali kepada UU Nomor 10 Tahun 2008.
Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal mengungkapkan upaya untuk menggunakan UU 10/2008 pada pemilu 2014 karena pembahasan pasal-pasal krusial terancam mengalami kebuntuan atau deadlock. Selain itu, Hanura menginginkan agar UU Pemilu yang dihasilkan tidak berubah-ubah setiap menjelang pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Pansus UU Pemilu yang juga Sekretaris FPPP DPR Muhammad Arwani Thomafi mengakui UU 10/2008 bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilu 2014. Namun DPR dan pemerintah terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu yang lebih komprehensif.
"Tapi jika tetap buntu, tentu akan dibawa ke paripurna lebih dulu. Kalau diputuskan voting terhadap pasal yang deadlock, tentu akan voting lebih dulu. Kalau tidak, ya ada kemungkinan hal itu terjadi," terang Arwani.
(van/fiq)











































