Polda Sumut Tetapkan Briptu Ikhsan Fuadi Sebagai Tersangka

Polda Sumut Tetapkan Briptu Ikhsan Fuadi Sebagai Tersangka

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2012 16:48 WIB
Polda Sumut Tetapkan Briptu Ikhsan Fuadi Sebagai Tersangka
Medan - Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimmum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Briptu Ikhsan Fuadi sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan rekan sendiri, Briptu Leo Sitanggang (26). Tersangka dinilai lalai dalam menjalankan Standar Operasional Operasi (SOP) penanganan senjata.

Sebelum menetapkan Briptu Ikhsan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon sejak Selasa (14/2/2012) sore.

Kepala Sub Direktorat III Reserse Umum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, letusan senjata yang menewaskan Briptu Leonardus Sitanggang murni karena kelalaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa terjadi saat tersangka membersihkan senjata jenis V2 sekitar pukul 10.45 WIB di depan barak Direktorat Sabhara Polda Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (14/2/2012).

"Tersangka dijerat pasal 359 KUHP Tentang Kelalaian yang mengakibat orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Andry, ,Rabu (15/2/2012).

Guna mendukung proses hukum selanjutnya, tersangka Briptu Ikhsan Fuadi ditahan di ruang tahanan Dit Reskimmum Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan

(rul/try)



Berita Terkait