Sebelum menetapkan Briptu Ikhsan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon sejak Selasa (14/2/2012) sore.
Kepala Sub Direktorat III Reserse Umum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, letusan senjata yang menewaskan Briptu Leonardus Sitanggang murni karena kelalaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dijerat pasal 359 KUHP Tentang Kelalaian yang mengakibat orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Andry, ,Rabu (15/2/2012).
Guna mendukung proses hukum selanjutnya, tersangka Briptu Ikhsan Fuadi ditahan di ruang tahanan Dit Reskimmum Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan
(rul/try)











































