"Waktu itu saya disuruh oleh Anas untuk menghubungi Munadi Herlambang dan Harry Supoyo (Direktur Utama Mandiri Sekuritas)," tutur Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Setelah menapat perintah itu, Nazaruddin menemui Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat, Munadi Herlambang. Menurut Nazaruddin, Munadi mengatakan kepadanya bahwa ia telah bicara kepada Anas bahwa Mandiri Sekuritas mau meminjam uang ke PT Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan Munadi itu saya konfirmasi ke Anas dan Anas membenarkan. Mandiri sekuritas memang mau pinjam uang," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin pun menyetujui peminjaman uang itu. Setelah dipinjamkan uang, Munadi mengatakan kepada Nazaruddin bahwa pihaknya akan mengganti uang tersebut beserta keuntungannya sebesar 29 persen.
Belakangan diketahui, ternyata, setelah saham Garuda itu dibeli, pihaknya mengalami kerugian. Nazaruddin kemudian menanyakan masalah tersebut kepada Munadi dan Harry Supoyo.
Kepada Nazaruddin, mereka mengatakan akan bertanggung jawab atas kerugian itu dan akan mengembalikan uang yang dipinjam sesuai dengan perjanjian.
Sepekan berselang, lima perusahaan anak PT Permai Group mengajukan protes kepada Nazaruddin. Pasalnya, lima perusahaa mencairkan peminjaman uang itu dipalsukan tanda tangannya oleh Yulianis.
"Nah sampai di sini dulu. Silakan anda tanya ke KPK selanjutnya," kata Nazaruddin.
Pihak Mandiri Sekuritas sebelumnya telah membantah turut terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin. Dirut Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo mengaku tidak tahu uang yang digunakan Nazaruddin itu merupakan uang dari tindak pidana korupsi.
"Ya kan kita tidak tahu. Kita perlakukan siapa pun yang beli saham secara sama," tutur Harry usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (13/2) lalu.
(fjr/mad)











































