Karena tak ingin diragukan integritasnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Timwas Century DPR untuk menyerahkan nama-nama pakar atau ahli yang dianggap lebih independen dan profesional, untuk kepentingan pendalaman penyelidikan kasus ini oleh KPK.
"Begini saja Pimpinan, dalam forum rapat yang terhormat ini, saya tidak ingin dalam kepemimpinan saya di KPK ini diragukan integritas kerjanya. Karena itu begini saja, saya minta nama-nama pakar dan ahli dari Timwas Century yang perlu kami mintai pandangannya jika pakar dan ahli yang diundang itu diragukan DPR. Ini biar menjadi kompilasi," ujar Abraham Samad dalam rapat dengan Timwas Century DPR, Rabu (15/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Rahmat pun mencontohkan bahwa Timwas Century DPR sebelumnya sesungguhnya telah pernah mengundang pakar dan ahli dalam bidang ini, untuk melengkapi data demi mendalami kasus ini. Bahkan, ada juga pandangan pakar dan ahli yang justru mendukung pandangan pemerintah soal keputusan memberikan dana talangan pada Bank Century untuk menyelamatkan ekononmi nasional saat itu. Sebab, dikhawatirkan jika Bank Century itu ditutup memberi dampak sistemik. Pandangan itu datang dari pengamat hukum internasional bidang bisnis ; Hikmahanto Juwana.
"Meski demikian kita kan tetap memang perlu menghargai dan mendengarkan pendapat seperti itu. Apalagi beliau adalah seorang profesor. Kami hanya berharap akar KPK mengundang pakar dan ahli yang kredibel di bidangnya dan memiliki keobjektifan," tegasnya.
Sebelumnya, di awal rapat Abraham Samad telah mengakui adanya ; perbedaan persepsi hukum antara penyelidik KPK di satu sisi dan dirinya bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain di sisi lain dalam ekpose dan gelar perkara terakhir kasus bailout Bank Century.
Menurut Abraham, dirinya dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain berpendapat bahwa kasus bailout bank sebesar Rp 6,7 triliun ini sudah bisa ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengambil jalan tengah, dengan mengusulkan penambahan waktu untuk pendalaman dengan meminta pendapat para ahli dan pakar terkait kasus ini. Para pakar dan ahli yang akan diundang adalah pakar hukum pidana, pakar hukum perdata dan PTUN, serta ahli keuangan dan perbankan. Pakar dan ahli yang akan diundang haruslah orang yang independen dan berkualitas.
(nwk/nwk)











































