"Pemberitahuan itu hak mereka, cuma untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, kita akan lebih selektif lagi dengan menanyakan tujuannya (demo) apa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Rikwanto mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Adapun organisasi massa (ormas) yang mewadahinya untuk menyampaikan aspirasi tersebut harus mengikuti tata cara demo sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, dalam proses pemberitahuan aksi demo itu, polisi akan menginterogasi lebih dulu koordinator lapangan (korlap) terkait materi demo hingga alat peraga yang akan mereka gunakan saat berunjuk rasa.
"Ini kita akan interogasi, benar apa yang akan dilaksanakan dan kita kembangkan ke alat peraga yang apabila akan menjurus pada provokasi," ungkapnya.
Rikwanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas ormas yang bertindak anarkis selama melakukan aksi demo. Namun terkait desakan masyarakat untuk membubarkan ormas anarkis, polisi menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah.
"Itu ada UU yang mengaturnya, domainnya ada dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bukan kita," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa kesempatan rapat dengan Kemendagri, kepolisian hanya bisa menyampaikan fakta-fakta mengenai ormas-ormas yang bertindak anarkis. Namun polisi selama ini tidak pernah merekomendasikan kepada Kemendagri agar ormas tersebut dicabut.
"Kita rekomendasi untuk sampaikan beberapa fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian-kejadian menyangkut ormas-ormas. Tegantung (Kemendagri) bagaimana menyikapinya," paparnya.
(mei/nal)











































