Pengadilan Agama Tangani 363 Ribu Kasus Selama Tahun 2011

Pengadilan Agama Tangani 363 Ribu Kasus Selama Tahun 2011

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2012 11:36 WIB
Pengadilan Agama Tangani 363 Ribu Kasus Selama Tahun 2011
Jakarta - Selama tahun 2011, 343 Pengadilan Agama (PA) tingkat pertama seluruh Indonesia menangani 363.041 perkara. Dari jumlah tersebut, jumlah perkara di Jawa Timur (Jatim) masih tertinggi dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terendah dibanding provinsi lainnya.

Jumah perkara 2011 meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya yang menangani 320.788 perkara. "Meningkatnya jumlah perkara yang diajukan masyarakat ke PA selain disebabkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, juga karena meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap PA," kata Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Wahyu Widiana seperti dikutip detikcom kutip dari website MA, Rabu (15/2/2012).

Data tersebut diperoleh dari Naskah Laporan Tahunan Dirjen Badilag Tahun 2011. Adapun sisa perkara tahun 2010 berjumlah 62.896 kasus. Jika ditambah perkara masuk yang berjumlah 363.041, maka perkara yang ditangani 343 PA selama 2011 adalah 425.937.

"PA di Jatim masih menjadi pemegang rekor penerima perkara terbanyak. Sedangkan 14 PA di NTT hanya menerima 424 perkara," tambahnya.

Dari total 425.937 perkara itu, 20.350 perkara dicabut dan 333.368 perkara berhasil diputus. Dengan demikian, di akhir tahun 2011 perkara yang tersisa berjumlah 72.219. Sisa perkara ini meningkat dibanding sisa perkara 2010 sebanyak 62.922 perkara.

"Kecenderungan meningkatnya sisa perkara ini terjadi karena penambahan tenaga hakim tidak sebanding dengan bertambahnya jumlah perkara yang masuk. Selain itu, belum proporsionalnya penempatan tenaga hakim di sejumlah daerah dibandingkan dengan beban kerja juga diduga jadi penyebabnya," tuntas Wahyu.

(asp/nwk)


Berita Terkait