"Kita sudah mengirim surat teguran kedua ke FPI. Kejadian pertama kan di Monas, kedua kan di Kemendagri. Kalau masih terjadi, menurut UU NO 8, maka dilakuan pembekuan, kalau masih anarkis juga maka pembubaran," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).
Gamawan menegaskan, tindakan itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas. Pihaknya tidak bisa segera membubarkan FPI karena harus melalui dua tahapan tersebut.
"Mudah-mudahan tidak sampai anarkis lagi," imbuhnya.
Pria berkumis ini mengaku tidak bisa serta merta membubarkan FPI karena terganjal aturan tersebut. Karena itu, pihaknya saat ini tengah berupaya agar undang-undang tersebut direvisi.
"Ini kelemahan UU kita ya, karena itu sedang ada pembahasan di DPR untuk mengganti UU No 8, karena UU No 8 itu menurut saya terlalu lemah, untuk mengakomodir dinamika yang berkembang," terangnya.
Sekadar diketahui, aksi penolakan FPI sudah terjadi di beberapa daerah. Setelah ditolak di Kalimantan Tengah, keberadaan FPI juga ditolak sebagian masyarakat di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mad/lia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini