"Saat kuliah di S3 Universitas Indonesia (UI) apakah Anda belajar mengenai filsafat kebenaran?" tanya salah seorang JPU dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2012).
Tapi, pertanyaan JPU itu kemudian dipotong oleh ketua majelis hakim Darmawati Ningsih. Majelis hakim meminta JPU tidak membuat pertanyaan di luar substansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Angie memang memberi kesaksian-kesaksian yang menangkis semua pengakuan Rosa dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Antara lain, Angie membantah pernah berkomunikasi via BBM ke Rosa. Dia juga membantah pernah berkomunikasi dengan Rosa dengan menggunakan istilah sandi 'apel Malang, 'apel Washington', 'Semangka', 'ketua besar', dan 'bos besar'. Padahal data percakapan Angie dan Rosa itu sudah dijadikan barang bukti.
Dia juga membantah pernah meminta commitment fee dan menagih kekurangannya. Dia juga membantah mengenal Jefry, anak buahnya yang saat itu menerima kardus Gudang Garam berisi uang. Dia juga mengaku HP Nokia lamanya rusak kecebur di kolam renang dan akhirnya dia membuangnya. Namun, saat ditanya ke mana dia membuang HP Nokia itu, Angie tidak bisa menjawabnya.
(asy/gah)











































