Staf Ahli Kapolri: PK Antasari Ditolak, Bukti Tidak Ada Rekayasa

Staf Ahli Kapolri: PK Antasari Ditolak, Bukti Tidak Ada Rekayasa

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2012 09:59 WIB
Jakarta - Sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, seakan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tutup buku. Upaya hukum Antasari habis dan kini dia tinggal berharap remisi supaya bisa bebas lebih cepat dari waktu pidana yang ditetapkan yaitu 18 tahun penjara.

"Ini membuktikan 'rekayasa' kasus tersebut tidak ada," kata staf ahli Kapolri, Chairul Huda dalam pesan pendek yang dikirim dari Canberra, Australia kepada detikcom, Rabu (15/2/2012).

Tidak hanya itu, putusan MA tersebut juga membuktikan strategi litigasi dan non litigasi kubu Antasari yang dinahkodai oleh Maqdir Ismail tidak terbukti. Yaitu seperti argumen baju korban saat ditembak tidak bisa dihadirkan ke persidangan merupakan unsur rekayasa. Juga perbedaan peluru dan jenis pistol yang digunakan oleh eksekutor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga membuktikan bahwa strategi advokat Maqdir Ismail dan kawan-kawan 'keliru'," tambahnya.

Dengan selesainya proses hukum, maka alasan polisi menangkap mantan Ketua KPK tersebut terbukti, yaitu:

Pada 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen (41) yang mengendarai mobil sedan BMW warna silver Nopol B 191 E, ditembak 2 orang tidak dikenal di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang.

Akibat tembakan tersebut teman Antasari ini pun akhirnya meninggal dunia.

Belakangan terungkap dua orang penembak tersebut adalah Heri Santosa dan Daniel. Dua eksekutor tersebut mendapat order dari Hendrikus. Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Pengakuan Edo, dia mendapat perintah untuk membunuh korban dari mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wiliardi Wizar alias Willy.

Edo bisa bertemu Willy atas prakarsa Jerry. Edo diberi uang oleh Willy sebesar Rp 500 juta. Lantas Willy pun berkicau jika uang tersebut dari pengusaha Sigid Haryo Wibisono.

Lalu, polisi menangkap Sigid di rumah mewahnya, Jalan Pati Unus 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28 April 2009. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari. Mengapa?

Antasari ingin menghabisi Nasrudin karena sering meneror dan memeras. Sebagai kartu As, Nasrudin mengancam akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin, Rani Juliani. Perselingkuhan ini terjadi Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008.Ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik bagi diri pribadi maupun istri dari Antasari.

(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads