"Masih kita evaluasi izinnya, yang tidak sesai dengan peruntukkan tidak kita berikan izin, sehingga segera direlokasi dan dilakukan penghentian kegiatan," kata Kadis Pariwisata DKI, Jakarta Arie Budhiman, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Menurut Arie, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap 42 gerai Convenience store itu. Bagi yang sudah memenuhi izinnya, akan diambil langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 57 Convenience store 7-Eleven, hanya 15 yang memenuhi izin," imbuh Arie.
Jika menyalahi aturan, Pemprov akan melakukan relokasi dan meminta kegiatan di tempat nongkrong ABG tersebut dihentikan.
Sebelumnya diberitakan, pihak 7-Eleven siap mematuhi segala syarat yang diminta Pemprov DKI.
"Kami selalu mengikuti izin. Kami siap melengkapi izin yang disyaratkan, kami akan mengikuti setiap arahan dari Pemprov DKI," jelas Manajer Humas 7-Eleven, Neneng Mulyati, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/2/2012).
(nvt/did)











































