"Iya hari ini pembacaan tuntutan," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon, kepada detikcom, Rabu (16/2/2012).
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, pihaknya mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi tuntutan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya ini, Malinda dijerat pidana perbankan dan pencucian uang. Malinda terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
(did/did)