Menebak Prahara 3 Jaksa: Urip, Antasari dan Cirus

Menebak Prahara 3 Jaksa: Urip, Antasari dan Cirus

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2012 06:31 WIB
Jakarta - Tiga jaksa senior kini sama-sama mendekam di penjara yaitu Urip Tri Gunawan, Antasari Azhar dan Cirus Sinaga. Uniknya, seakan kasus mereka saling berbalas pantun yaitu saling terkait dalam beberapa perkara yang beruntun.

Urip ditangkap oleh Antasari. Belakangan Antasari juga di jebloskan ke penjara. Nah, sang penuntut hukuman mati Antasari yaitu Cirus pun setali tiga uang, menyusul dua temannya menghuni hotel prodeo.

"Kalau secara yuridis tidak ada kaitan tetapi kalau dilihat secara empiris ini ada kaitannya," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, Selasa (14/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga jaksa ini sama-sama mengabdi di bawah naungan Kejaksaan Agung. Bedanya, Antasari belakangan memilih menjadi 'jaksa' di KPK sebagai Ketua. Sesaat setelah terpilih, Jaksa Agung Hendarman Supandji langsung mewanti-wanti Antasari untuk tetap menjaga nama baik korps Adhyaksa.

Apa lacur, alumni Universitas Sriwijaya ini seakan melupakan permintaan tulus mantan atasannya tersebut. Tidak berapa lama menjadi orang nomor satu di tubuh KPK, Antasari menangkap basah Urip menerima suap Rp 6 miliar dari janda konglomerat bos Gajah Tunggal, Artalyta Suryani.

Penangkapan ini seakan menampar muka kejaksaan di depan rakyat banyak. Sebab Urip disebut-sebut sebagai salah seorang jaksa terbaik di Indonesia. Atas prestasinya itulah maka Urip dipercaya menjadi koordinator bagi 34 jaksa lainnya guna memeriksa dugaan korupsi kasus BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Kereta kencana bernama KPK ini pun menjadikan jalan mulus untuk menyeret Urip ke pengadilan. Hingga akhirnya pada 4 September 2009 hakim menjebloskan alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut selama 20 tahun ke penjara.

"Dalam hal diatas, saya tidak melihatnya semata-mata karena dendam. Tetapi bisa juga karena senioritas. Di tubuh Kejagung, senioritas itu sangat tinggi. Bisa terjadi karena konflik di kalangan jaksa senior yang akhirnya menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memperlihatkan kekuatan individu masing-masing," tambah Hibnu.

Satu bulan setelah Urip di vonis hakim, giliran Antasari yang duduk di kursi pesakitan pengadilan. Mandapati Antasari meringkuk dibalik sel, secara tegas Urip tersenyum puas. Kala itu dia menyatakan apa yang dialami oleh Antasari adalah pembalasan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara.

"Hal ini disebabkan di tubuh kejaksaan tidak ada panutan. Atasan meminta bawahannya bersih tetapi bawahannya terang-terang-terangan melihat atasanya bermain. Yang terjadi adalah saling sikut untuk memperebutkan posisi," komentar doktor pidana bidang korupsi ini.

Dalam persidangan tersebut, Cirus menuntut Antasari dengan hukuman mati. Antasari pun dibuat terkaget-kaget. Bahkan, Antasari pun sempat menahan air mata ketika pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi. Tetapi majelis hakim masih bermurah hati. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Baturaja, Sumatera Selatan itu hanya dihukum 18 tahun penjara.

Beberapa waktu setelah Antasari dihukum, 'serangan balik' terhadap Cirus dimulai. Diungkitlah Cirus bermain mata dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Saat itu, Cirus berupaya melakukan pengaburan dakwaan. Di pengadilan Tipikor, Cirus di jatuhi 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho.

Atas ontran-ontran 3 jaksa diatas, puluhan nama pun ikut terseret. Bahkan nyaris menyerempet orang-orang di lingkar Istana.

"Kejaksaan itu meniru militer dalam menerapkan sistem komando. Tetapi kejaksaan salah menerapkan yaitu senioritas tidak melihat kapabilitas seseorang. Yang terjadi ya seperti di atas," papar peraih doktor dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang ini.

Syahdan, apakah 'balas pantun' ini akan berakhir di Cirus Sinaga?




(asp/did)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads