KPU akan Penuhi Panggilan MK
Jumat, 30 Jul 2004 22:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran KPU itu untuk bersidang dalam kasus sengketa hasil pemilu yang dimohonkan oleh pasangan Wiranto-Wahid. "Sudah pasti kami akan datang tenang saja," kata Wakil Ketua KPU Hamid Awaluddin di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (30/7/2004).Surat panggilan dari MK diterima oleh KPU sore ini pukul 16.00 WIB. Dalam surat bernomor 062/PHPU.B-II/2004 yang ditandatangi panitera MK mencantumkan sidang pertama sengketa hasil pemilu akan berlangsung Senin 2 Agustus pukul 10.00 WIB.Seperti diketahu, Wiranto menggugat Surat Keputusan KPU nomor 79 tahun 2004 tentang penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara nasional putaran pertama. Di dalam surat permohonannya pasangan ini merasa dirugikan sebanyak 5.434.660 suara akibat kesalahan penghitungan di 26 propinsi. Mereka menuntut MK untuk mengabulkan suara yang telah dirugikan itu. Jika dikabulkan maka perolehan suara Wiranto akan melampaui perolehan suara Megawati sehingga dapat maju di putaran kedua. Dalam perhitungan mereka, Wiranto akan mengumpulkan 31.721.448 suara sedangkan Megawati mengumpulkan 31.569.104 suara.
(mar/)











































