KPAI: Waspadai Penyempitan Valentine's Day ke Arah Seks Bebas

KPAI: Waspadai Penyempitan Valentine's Day ke Arah Seks Bebas

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2012 19:15 WIB
KPAI: Waspadai Penyempitan Valentines Day ke Arah Seks Bebas
Jakarta - Bagi sebagian orang, utamanya remaja, Valentine's Day yang jatuh pada hari ini bisa diekspresikan dengan memberikan bunga atau cokelat sebagai ungkapan kasih sayang kepada orang-orang yang disayangi. Namun perlu diwaspadai agar tak mempersempit Valentine's Day ini menuju hal-hal yang mengarah perilaku seks bebas.

"Waspadai penyempitan makna perayaan hari valentine (VD) ke arah seks bebas," ujar Komisioner bidang pornografi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti dalam siaran pers pada detikcom, Selasa (15/2/2012).

Valentine's Days, imbuh Maria, yang dimaknai oleh budaya Barat sebagai hari kasih sayang, telah banyak mengalami pergeseran dan penyimpangan perilaku di kalangan remaja Indonesia. Di banyak negara dan juga di Indonesia, Valentine mempunyai daya tarik tersendiri bagi remaja kita. Bahkan oleh sebagian remaja dijadikan moment sebagai “pembuktian cinta” yang dirayakan dengan pesta–pesta yang mengarah pada perbuatan negatif.

"Bahkan melakukan pesta seks dan narkoba untuk merayakannya. Bagi para remaja sendiri, pesta seks tersebut dianggap sebagi ajang pembuktian cinta. Hal ini menjadi masalah yang sangat serius bagi keberlangsungan moral bangsa. Waspadai penyempitan makna perayaan Hari Valentine ke arah seks bebas," tegas Maria.

Sementara Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan harus ada edukasi yang tepat bagi yang ikut meramaikan bahwa bila turut meramaikan harus berada dalam konteks perlindungan anak. Memperlakukan anak dengan kasih sayang, manusiawi, memberikan pemenuhan hak dasar berupa pemahaman agama, etika, pendidikan, kesehatan dan perlindungan anak pada aspek eksploitasi ekonomi dan seksual.

"Saya kira untuk remaja perlu ada pemahaman yang utuh makna hubungan antarsesama, ada batas-batas norma budaya, etika dan agama. Hubungan antar sesama untuk sosialisasi, bermasyarakat dan kepentingan tidak dalam kerangka apa yang kita sebut aktivitas yang bertentenganan dengan perlindungan anak," jelas Asrorun.

(nwk/nrl)


Berita Terkait