Kasus Korupsi Rp 30 Miliar di DPRD Jateng Diadukan ke KPK
Jumat, 30 Jul 2004 19:17 WIB
Semarang - Mandeknya kasus dugaan korupsi di DPRD Jateng Rp 30 miliar membuat sejumlah kalangan resah. Akhirnya kasus itu pun dilaporkan ke KPK (Komite Pemberantas Korupsi). "Saya bersama Divisi Monitoring dan Investigasi KP2KKN dan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia langsung menemui Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Kami membicarakan kasusnya selama 2 jam," kata Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Muhajirin ketika dihubungi detikcom, Jum'at (30/07/2004)Menurut Muhajirin, pihaknya menyampaikan data dan berkas kasus tindak pidana korupsi APBD Jateng 2003 yang diduga dilakukan anggota DPRD Jateng senilai Rp 30 miliar. KPK sanggup melakukan supervisi dan koordinasi kepada Kejati Jateng yang dinilai beberapa masyarakat serta LSM lambat dalam menangani kasusnya.Muhajirin menegaskan, dalam waktu dekat, unsur pimpinan atau wakil ketua KPK itu akan mengunjungi Kejati Jateng untuk melakukan supervisi berkaitan dengan lambatnya penanganan kasus korupsi APBD Jateng 2003. "Sebetulnya kami sudah menyampaikan kasusnya pada 15 Januari 2004 lalu. Namun, setelah selama 7 bulan, ternyata kasus tersebut masih mandek dan bermuara di lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jadi kami mempertegasnya dengan menemui langsung ke KPK," katanya.
(mar/)











































