"Itu hak dia untuk melakukan segala macam upaya untuk meringankan dirinya," kata Ketua MA Harifin Tumpa.
Harifin menyampaikan hal ini usai peresmian Pengadilan Tipikor dan PHI di Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Selasa (14/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penasihat hukum tidak akan mampu untuk melemahkan bukti-bukti yang dipersembahkan oleh hakim sebelumnya, baik di tingkat pertama banding maupun kasasi. Tidak mampu dia untuk melemahkan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa itu bersalah," papar hakim agung yang akan pensiun pada 23 Februari nanti.
Terkait keputusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan majelis hakim Antasari di PN Jaksel terbukti melanggar prinsip profesionalitas, MA tidak menggubris.
"Suruh saja KY yang mengadili perkara itu," ungkap Harifin seraya bergegas meninggalkan acara.
(gds/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini