"Tidak ada perintah apapun dari presiden untuk menikdaklanjuti kasus ini. Baik untuk Polisi maupun Jaksa, padahal Presieden memiliki otoritas itu," jelas Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) M Choirul Anam dalam siaran pers, Selasa (14/2/2012).
Anam bukan tanpa alasan berbicara. Dia menjelaskan, sikap presiden dahulu yang memiliki komitmen soal kasus Munir dinilai hanya mementingkan pencitraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sampai saat ini presiden dinilai tidak berani mengungkapkan hasil tim pencari fakta publik. "Yang menyebutkan siapa saja yang harus diselidiki secara mendalam dalam pembunuhan konspiratif ini," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, MA sudah memvonis Pollycarpus yang merupakan mantan pilot Garuda melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan hukuman 20 tahun penjara. Pollycarpus pun sudah mengajukan PK kembali. Sedang untuk mantan Direktur V BIN Muchdi PR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis bebas. Muchdi dinilai tidak terbukti dalam kasus Munir.
Hingga kini sejumlah kalangan seperti Kontras dan KASUM serta istri mendiang Munir, Suciwati mempertanyakan soal penuntasan kasus ini. Pemerintah dinilai tidak serius mengungkap aktor pembunuhan Munir.
(ndr/gah)











































