Bagaimana cara Asril bisa menipu keluarga Syaiful? Ternyata Asril memakai modus pura-pura sebagai penyidik BNN. Dia pun menelepon seorang petugas BNN dengan mengaku atasannya. Dengan mudah Asril pun mendapatkan kontak keluarga Syaiful dan melancarkan aksinya.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Tommy Sagiman mengatakan, tersangka melaksanakan aksinya dengan berpura-pura bekerja sebagai penyidik di BNN. Tersangka menjanjikan dapat meringankan hukuman Syaiful.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mendapatkan nomor telepon keluarga Syaiful dari penelusurannya kepada petugas BNN. Pelaku mengecoh petugas jaga tahanan dan mengaku sebagai pejabat di BNN dan meminta nomor telepon keluarga Syaiful bernama Harun yang bisa dihubungi.
"Karena petugas tahunya itu atasannya, maka diberikan nomor telepon keluarga korban," ujarnya.
Setelah berhasil menghubungi keluarga Syaiful, pelaku berjanji dapat mengurus kasus mantan Pilot Lion Air itu, dan berjanji tidak dilakukan proses hukum dan hanya direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Lido, Jawa Barat.
Sayangnya, setelah pengiriman uang, kasus Asril tak juga diurus. Korban kemudian menghubungi BNN dan menanyakan keberadaan Asril.
"Kami katakan tidak ada yang namanya Asril dan tidak dibenarkan tindakan tersebut," ujar tegasnya.
Menyadari ditipu, keluarga Syaiful melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto, mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dirawat di rumah sakit.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Tarakan," kata Toni.
Ya Asril menjalani perawatan di RS Tarakan karena sakit jantung. Polisi pun hingga kini masih mendalami kasus pemerasan terhadap orang tua Syaiful, yang mantan pilot Lion Air.
"Kita masih belum memastikan motif pelaku karena saat ini sedang dirawat di rumah sakit," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita bukti transfer yang senilai uang. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap yaitu tahap pertama lewat transfer uang senilai Rp 450 juta dan tahap kedua yaitu Rp 150 juta yang diserahkan melalui istri tersangka N.
(fiq/ndr)











































