Seperti Apa Tata Tertib Peliputan di DPR?

Seperti Apa Tata Tertib Peliputan di DPR?

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2012 16:28 WIB
Seperti Apa Tata Tertib Peliputan di DPR?
Jakarta - Di tengah kritik keras publik, DPR mengeluarkan tata tertib peliputan untuk wartawan. Seperti apa isi aturan dalam tata tertib tersebut?

Pada pasal 2 rancangan peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada kegiatan DPR RI, aturan ini dibuat agar wartawan bisa tertib dan profesional dalam meliput segala aktivitas di DPR.

"Memberitakan berdasar fakta bukan opini semata," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 mengatur persyaratan liputan di DPR, di mana wartawan yang bertugas di sana wajib memiliki kartu liputan DPR RI. Pengusulan kartu identitas juga cukup rumit, karena wartawan diharuskan menyertakan surat pernyataan gaji bulanan.

Sedangkan pasal 7, disebutkan bahwa wartawan tidak boleh mendesak narasumber untuk bicara. Setiap anggota DPR berhak menolak setiap wawancara sesuai dengan alasan masing-masing.

Ada peraturan normatif yang selama ini sudah ada, seperti larangan merokok, membuat kegaduhan, dan menggunakan handphone di tengah rapat tercantum di pasal 8.

Untuk Pasal 21, disebutkan stasiun televisi harus mempersiapkan peralatan mereka 3 jam sebelum acara dimulai. Sementara pasal 24 mengatur wartawan harus berpakaian rapi.

Pasal 26 mengatur mekanisme peliputan acara kenegaraan melalui radio. Di mana wartawan radio paling lambat mengajukan izin tujuh hari sebelum acara kenegaraan. Reporter yang bertugas hanya dapat melakukan peliputan dari tempat yang telah ditentukan.

Pasal 35 menyebutkan, setiap wartawan yang meliput harus menjadi anggota koordinatoriat wartawan DPR RI dengan kartu identitas wartawan DPR RI. Sedangkan di pasal 36 disebutkan setiap anggota presroom DPR juga berhak menggunakan ruang wartawan.

"Wartawan yang tidak memenuhi kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan kartu peliputan, atau dilaporkan ke Dewan Pers," demikian bunyi pasal 38 rancangan peraturan DPR tentang tata tertib peliputan pers pada kegiatan DPR RI.

Sedangkan pasal 39 mengatur ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam tata tertib peliputan pers yang diatur Sekjen DPR RI.

(van/lia)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads